JPU Minta Majelis Hakim Menolak Keseluruhan Pledoi Tim Kuasa Hukum Terdakwa TRP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat meminta kepada Majelis Hakim PN Stabat untuk menolak seluruhnya pembelaan atau pledoi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Lagkat Terbit Rencana PA (TRP) serta menolak pledoi yang disampaikan terdakwa TRP secara pribadi.

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat meminta kepada Majelis Hakim PN Stabat untuk menolak seluruhnya pembelaan atau pledoi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Lagkat Terbit Rencana PA (TRP) serta menolak pledoi yang disampaikan terdakwa TRP secara pribadi.

Hal ini disampaikan Tim JPU Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH saat persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia ilegal yang berlokasi di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Sebagaimana diketahui, kerangkeng manusia ilegal ini diduga dijadikan sebagai tahanan ilegal para pengguna narkoba berkedok tempat pengobatan narkoba, serta kediaman sementara bagi tahanan yang dipekerjakan di pabrik PKS, rumah pribadi TRP dan perkebunan sawit milik TRP tanpa pernah mendapat upah.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kesumah Atmaja SH PN Stabat, Kamis (20/6/2024), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah, JPU menjelaskan, bahwa apa yang dimohonkan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa jelas berupaya mengaburkan semua fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan para korban dan saksi-saksi lain atas keterlibatan terdakwa yang ada di belakang semua peristiwa tersebut.

“Penjara tetaplah penjara. Apa yang dilakukan terdakwa terhadap para korban di kerangkeng ilegal berkedok lokasi pengobatan narkoba gratis yang juga ilegal, tetaplah melanggar hukum. Kami selaku JPU memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum terdakwa dan Kami berupaya menguatkan apa-apa yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti yang telah diperoleh sebelumnya. Sehingga, kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, agar menolak Pledoi Tim Kuasa Hukum maupun Pledoi yang dibacakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU.

JPU tetap bersikukuh dengan tuntutanya sebagaimana yang telah dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (5/6/2024) lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang tuntutan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024) lalu. Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Selain dituntutan 14 tahun penjara, juga pidana denda Rp500 juta subsider 6 tahun penjara.

Pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Peranginangin yakni melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 Ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 Ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp2,373 miliar untuk 11 orang korban atau ahli waris.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment